Memahami CSR Secara Utuh

By:

Berawal dari Community Development, kemudian Corporate Social Responsibility. Setelah itu Creating Shared Value. Bagaimana memahaminya?

Untuk memahami tentu membutuhkan waktu. Bisa saja kita sebagai pelaku usaha dan profesional di korporasi sudah melakukan itu. Namun karena dikenali dengan istilah yang berbeda, atau pendekatan yang berbeda, maka kita tidak menyadari sudah melakukan hal yang dimaksud. Malah, tak jarang dalam laporan kinerja, aspek yang dimaksud sama sekali tidak dilaporkan karena dianggap bukan kinerja yang relevan.

Seorang tokoh lingkungan dan pejabat pernah berpendapat bahwa CSR adalah kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang tidak boleh dicampurkan dengan aktifitas bisnis perusahaan. CSR harus murni dari ketulusan memberi, tidak boleh ada embel-embel.

Badan Usaha Milik Negara sudah lama melakukan apa yang disebut dengan kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Program tersebut menjadi kewajiban bagi perusahaan BUMN karena dituangkan dalam aturan kementerian BUMN tentang PKBL. Dalam pelaksanaannya, BUMN sangat terarah dan terorganisir. Setiap BUMN memiliki unit sendiri yang biasanya dibagi dua sesuai bidang kegiatan, yaitu unit PK dan unit BL.
Karena dilandasi oleh kepedulian (keterpisahan) dengan aktifitas bisnis, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam PKBL tidak ada hubungannya sama sekali dengan aktifitas bisnis perusahaan. Jika ada, maka pelaporannya disamarkan. Seakan-akan kegiatan PKBL yang ada hubungannya dengan aktifitas bisnis itu salah, tidak etis dilakukan.

Saking terpisahnya kegiatan PKBL dengan aktifitas bisnis perusahaan, ada perusahaan BUMN yang melakukan apa yang disebut CSR di unit yang berbeda. PKBL di unit PKBL, sedangkan CSR oleh unit Humas. Padahal di lapangan, penerima manfaat dan bentuk kegiatannya mirip. Mungkin oleh manajemen dari BUMN itu ingin mengakomodir dua hal yang dianggap berbeda tersebut. PKBL sendiri, CSR sendiri.

Padahal, jika dikaji dari aturan kementeriannya, tidaklah didapati keterpisahan yang dimaksud. Juga tidaklah dinyatakan kegiatan PKBL tidak boleh berhubungan dengan aktifitas bisnis perusahaan. Bahkan amat sangat mungkin jika kegiatan PKBL akan berhubungan dengan aktifitas bisnis, dalam artian mendukung aktifitas perusahaan. Misalkan dalam program Kemitraan, diberikan dana pinjaman kepada warga pelaku usaha katering. Usaha katering merupakan usaha jasa yang menyediakan makanan kepada konsumen lembaga dan perorangan. Perusahaan pasti membutuhkan jasa katering. Yang menerima dana pinjaman PK tersebut dapat menjadi mitra perusahaan untuk menyediakan jasa katering bagi perusahaan.

Dalam contoh diatas, berhasilnya penerima dana PK menjadi penyedia jasa katering bagi perusahaan berlangsung secara alamiah. Tidak by designed. Mungkinkah jika dilakukan by designed?

Misalnya perusahaan telah mengidentifikasi pemangku kepentingan yang dianggap rentan secara ekonomi di wilayah operasion perusahaan. Dari hasil identifikasi, ditemukan data 100 orang yang dianggap berpendapatan rendah, sehingga tidak mampu kebutuhan sehari-hari dengan layak. Dari hasil identifikasi ditemukan juga potensi di mereka, yaitu sebagian diantaranya pernah memiliki usaha makanan, pedang sayuran, dan bekerja di rumah makan dan pabrik makanan. Hanya karena krisis ekonomi, usaha bangkrut dan atau tidak lagi bekerja.
Itu identifikasi dari sisi komunitas. Dari sisi perusahaan, ada kebutuhan terhadap suplai bahan makanan, makanan ringan untuk pertemuan dan untuk kegiatan-kegiatan seremonial.

Kebutuhan dari perusahaan sangat mungkin diisi oleh komunitas. Hanya masalahnya, perusahaan memiliki standar dan kriteria. Tidak bisa sembarangan menerima suplier. Yang tidak memenuhi standar tidak bisa menjadi suplier.

Sampai disitu, kemudian perusahaan melakukan pemberdayaan kepada komunitas dengan kegiatan ekonomi, spesifik lagi dibidang suplai bahan makanan dan usaha katering. Agar dapat memenuhi standar, komunitas diberikan pembekalan berupa pelatihan, studi banding, pertemuan kelompok dan lain sebagainya. Tujuannya agar suatu waktu mereka memiliki persyaratan yang layak disebut sebagai pengusaha. Tidak sampai disitu, mereka juga diberikan dana hibah untuk memulai usaha.

Ada road map yang dibuat sampai kemudian komunitas ditargetkan dapat mengisi peluang sebagai suplier diperusahaan.
Dalam konteks program PKBL, kegiatan pemberdayaan di bidang ekonomi sangat relevan. Program PK, merupakan kegiatan pemberian pinjaman kepada pelaku usaha ekonomi lemah. Selain pemberian pinjaman, ada kegiatan pelatihan, studi banding dan bantuan pemasaran. Di program Bina Lingkungan juga ada, namanya kegiatan bantuan sosial kemasyarakat untuk pengentasan kemiskinan. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan adalah pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan bentuk
kegiatan lain yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi usaha selain yang termasuka dalam program PK.

Contohnya bisa diperluas lagi. Jika contoh di atas berhubungan dengan kegiatan pendukung bisnis (supporting business), maka kegiatan PKBL juga dapat berhubungan dengan bisnis utama (core business). Misalnya saja perusahaan BUMN tersebut bergerak di sektor industri otomotif yang menghasilkan mesin-mesin. Untuk mensuplai kebutuhan beraneka macam part mesin yang diproduksi sangat memungkinkan dari komunitas. Tentu tidak bisa instan. Sama dengan contoh di atas, untuk memenuhi standar, dilakukan upaya pendampingan dengan road map yang jelas. Sehingga pada target waktu yang ditentukan, komunitas mampu menjadi salah satu supplier perusahaan yang dapat diandalkan.
Dengan paparan yang sudah disampaikan, seharusnya CSR tidak lagi dianggap sebagai suatu bentuk kepedulian yang terpisah dengan kegiatan perusahaan. Dia sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan dan kegiatan perusahaan itu sendiri. Baik dari kegiatan bisnis utama maupun pendukung.

Sejak diskursus mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di dunia Barat, CSR memiliki multi stakeholders (pemangku kepentingan). Akibat dari tidak pedulinya perusahaan terhadap pekerja yang dibayar dengan upah rendah dan tanpa jaminan, perusahaan kemudian dituntut oleh pekerja agar memperbaik struktur penggajian dan pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Demikian juga pada kasus lingkungan, muncul begitu banyak kasus-kasus pencemaran lingkungan seperti pencemaran di sungai akibat limbah-limbah industri. Hal ini telah menimbulkan kemarahan dari masyarakat. Belum lagi polusi udara akibat mesin-mesin yang sama sekali belum didisain ramah lingkungan. Perusahaan kemudian dituntut untuk menghentikan kegiatannya. Menata ulang struktur industrinya, memperbaiki mesin-mesin, termasuk melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke perairan.

Di awal lahirnya revolusi industri, perusahaan sama sekali abai kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan. Yang menjadi tujuan dan target adalah melakukan produksi sebanyak-banyaknya demi memperoleh keuntungan maksimun. Karena itulah, tuntutan agar perusahaan bertanggung jawab kepada manusia dan lingkungan menyeruak. Perusahaan diminta pertanggungjawaban atas keputusan dan kegiatan yang dilakukan yang berdampak kepada seluruh pemangku kepentingan dan lingkungan. Berangkat dari konteks ini, maka lahirnya CSR adalah tekanan bagi perusahaan, yaitu kewajiban baru yang harus dilakukan dimana sebelumnya mereka hanya menghabiskan investasi untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi saja. Tidak perlu memikirkan biaya-biaya lain. Dengan adanya CSR, biaya bertambah.

Bila meninjau sejarah industri di Indonesia, kita bisa melihat perubahan perilaku perusahaan dalam mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan dan lingkungan. Pada jaman orde baru, perusahaan memposisikan dirinya tertutup dari masyarakat khususnya yang berada di daerah operasi. Tidak adanya hubungan dialogis, apalagi interaksi yang sengaja dibangun. Untuk mengatasi dampak dari operasi, perusahaan berlindung kepada pemerintah yang siap mengamankan perusahaan dari segala tindakan yang mengganggu, meskipun berbentuk protes-protes kecil. Perusahaan dapat dengan mudah meminta pemerintah untuk menurunkan aparat bersenjata untuk mengatasi persoalan sosial dan keluhan-keluhan dari masyarakat.

Namun memasuki orde reformasi, cara-cara tersebut tidak lagi bisa dipakai. Masyarakat yang sekian lama dikekang, bertindak liar bak anak panah terlepas dari busurnya. Amat sangat cepat, tidak terkendali dan masif. Perusahaan tidak lagi bisa berlindung dibawah aparat karena pemerintahan telah berubah. Karena itulah, perusahaan kemudian mengubah kebijakan dan strategi dalam menangani dampak kegiatan. Perbaikan dilakukan mulai dari hulu operasi. Bila sebelumnya dampak lingkungan kurang diperhatikan, padahal ini menyulut tekanan masyarakat, kemudian dilakukan berbagai upaya pengelolaan lingkungan. Kemudian, komunikasi dengan masyarakat mulai dibangun. Perusahaan masa itu terlihat gagap. Belum terbiasa. Bertahun-tahun dalam rezim otoriter, tentu tidak terbiasa melakukan komunikasi dua arah.

Akibat dari gagap tersebut, perusahaan pun melakukan tindakan-tindakan instan. Letupan dan kemarahan masyarakat direspon dalam bentuk bantuan-bantuan langsung. Masyarakat butuh uang untuk pembangunan jemabatan, diberi. Butuh untuk rumah ibadah, diberi. Untuk hari-hari besar agama, diberi. Sifatnya pemadam kebakaran. Dalang “tukang onar”dimasyarakat dipelihara oleh perusahaan dengan imbalan uang. Sampai disitu memang ada perubahan, namun belum benar. Justru menimbulkan masalah baru. Masyarakat pun belajar cepat terhadap cara perusahaan mengelola hubungan dengan mereka. Mereka tahu orang-orang yang kritis di antara mereka dibungkam dengan uang. Hal ini memberi inspirasi baru. Bahwa kalau ingin mendapat uang cepat dari perusahaan, jadilah “tukang onar”. Akibatnya perusahaan pun kewalahan. Karena semakin banyak saja yang harus dipelihara. Butuh cost yang besar, sedangkan hasilnya tidak sepadan.

Karena itulah kemudian, pendekatan instan atau pemadam kebakaran ini kemudian diubah dengan pendekatan community development, yaitu sebuah pendekatan pemberdayaan terhadap masyarakat yang lebih membutuhkan. Perusahaan menyadari bahwa konflik yang terjadi dengan masyarakat karena ketidakadilan yang menimbulkan kesenjangan. Dikala perusahaan tumbuh maju, masyarakat justru terpinggirkan, tidak ikut tumbuh maju bersama mereka. Harusnya sama –sama maju, sama-sama tumbuh berkembang. Meninjau dari prinsip community development, maka yang berdaya harus membantu yang tidak berdaya. Perusahaan yang berdaya, membantu masyarakat sekitar yang tidak berdaya. Itulah kemudian yang melahirkan program-program pengembangan masyarakat oleh perusahaan dengan berbagai bentuk baik dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Community development yang dilakukan oleh perusahaan itu adalah CSR. Termasuk halnya dengan upaya perusahaan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih, jaminan keselataman dan kesehatan kerja kepada para pekerja merupakan CSR juga. Apa lagi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mereduksi dampak operasi terhadap lingkungan merupakan CSR. Ditambah dengan upaya lebih perusahaan untuk berkontribusi dalam mengurangi pemanasan global dan melindungi keanekaragaman hayati, yang itu jika dilihat dari nature bisnisnya seolah sudah tidak relevan lagi dengan aktifitas bisnis

Al Mujizat

Tags: ,