BI dan OJK Memiliki Dana CSR?
Berita mengenai korupsi dana CSR di BI dan OJK melibatkan dugaan penyelewengan dana yang dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat. Program-program ini, seperti beasiswa pendidikan, pembangunan infrastruktur, atau pelatihan kewirausahaan, merupakan bagian dari kegiatan sosial yang bertujuan untuk mendukung masyarakat. Namun, berita yang dirilis dari berbagai sumber media menunjukkan bahwa sebagian dana ini diduga digunakan secara tidak semestinya oleh pihak tertentu.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut. Penyimpangan ini, jika terbukti, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam perekonomian.
Secara prinsip, CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab sosial yang dijalankan oleh korporasi atau perusahaan. Definisi ini didasarkan pada ISO 26000, yang menyatakan bahwa CSR adalah tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan kegiatannya terhadap stakeholders dan lingkungan melalui perilaku etis dan transparan.
ISO 26000 mengidentifikasi tujuh subjek inti CSR, yaitu: (1) Tata Kelola Organisasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam pengambilan keputusan; (2) Hak Asasi Manusia untuk melindungi hak pekerja, mencegah diskriminasi, dan mendukung kelompok rentan; (3) Praktik Ketenagakerjaan yang mencakup upah adil, lingkungan kerja aman, dan pengembangan keterampilan; (4) Lingkungan dengan fokus pada pengurangan dampak ekologis, efisiensi sumber daya, dan mitigasi perubahan iklim; (5) Praktik Operasional yang Adil seperti pencegahan korupsi dan mendukung persaingan sehat; (6) Isu Konsumen yang melibatkan perlindungan hak konsumen melalui produk/layanan yang aman dan etis; serta (7) Keterlibatan dan Pengembangan Komunitas yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan pembangunan lokal berkelanjutan. Subjek ini mendorong Korporasi untuk berkontribusi secara sosial, ekonomi, dan lingkungan secara bertanggung jawab.
Namun, BI dan OJK bukanlah korporasi. Kedua lembaga ini adalah institusi negara dengan mandat yang diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia (BI), berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh UU No. 6 Tahun 2009), BI adalah bank sentral Republik Indonesia yang bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, termasuk stabilitas moneter, sistem keuangan, dan sistem pembayaran. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga independen yang mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun lembaga keuangan non-bank.
Sebagai lembaga negara, istilah “CSR” tidak s tepat untuk BI dan OJK. Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kedua lembaga ini lebih tepat disebut sebagai tanggung jawab sosial kelembagaan atau program pengabdian masyarakat yang merupakan bagian dari fungsi institusional mereka, bukan kewajiban CSR sebagaimana yang berlaku bagi korporasi.
Ketika BI dan OJK melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mereka menjalankan fungsi mereka sesuai dengan mandat undang-undang. Bank Indonesia, memiliki program sosial berupa dukungan pendidikan, pelatihan, dan infrastruktur yang termasuk dalam “Program Sosial Bank Indonesia” (PSBI). Program ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan peran BI sebagai bank sentral. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan, menjalankan program edukasi keuangan, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program-program ini sesuai dengan tugas OJK untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Program-program ini mencerminkan tanggung jawab kelembagaan yang dirancang untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, inklusi keuangan, dan kesejahteraan masyarakat, sebagai bagian integral dari fungsi BI dan OJK sebagai lembaga negara.