CSR, Tanggung Jawab yang Diregulasi

By:

Banyak definisi tentang CSR. Baik yang berasal dari ahli CSR maupun oleh lembaga-lembaga. Kicullen dan Kooistra memberikan definisi CSR sebagai tingkatan pertanggungjawaban moral dari perusahaan diluar kepatuhan terhadap hukum negara. Kemudian Fraderick et al, mengatakan bahwa CSR adalah prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungannya. Howard R. Bowen, merupakan orang yang pertama kali memberikan definisi CSR, yaitu sebuah kewajiban pengusaha untuk bertanggung jawab atas kebijakan, membuat keputusan dan tindakan bisnis agar sejalan dengan tujuan dan nilai-nilai di masyarakat.

Badan standar internasional, ISO menerbitkan sebuah panduan bagi organisasi termasuk perusahaan terkait Social Responsibility, yang didefiniskan sebagai tanggung jawab sebuah organisasi (perusahaan) atas dampak dari keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, sehingga berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, merespon harapan para pemangku kepentingan, memenuhi dengan cara aplikatif dan konsisten terhadap norma-norma internasional dan dilaksanakan secara terintegrasi dalam organisasi dan pola hubungan yang muncul.

Jika ditelaah dari definisi CSR yang telah diungkapkan oleh sejumlah pihak di atas, terlihat ada satu kata yang sering diikutsertakan yaitu tanggung jawab. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata tanggung jawab memiliki arti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Kata wajib dalam arti tanggung jawab bersifat keharusan untuk melakukan. Kalau tidak melakukan maka bisa dianggap bersalah.

Namun, sebagian lagi memberikan definisi CSR dalam bentuk yang lebih moderat. Seperti World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Sedangkan Pemerintah UK melihat CSR sebagai kontribusi bisnis untuk tujuan pembangunan berkelanjutan. Pada dasarnya ini adalah tentang bagaimana bisnis memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dalam cara beroperasi — Memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian.

Kata komitmen yang diperkenalkan oleh WBCSD identik dengan kesadaran penuh, inisiatif untuk melakukan, bukan suatu tanggung jawab. Apalagi istilah kontribusi menurut definisi oleh Pemerintah UK, lebih longgar lagi sifatnya. Tidak ada tuntutan yang mengikat bagi perusahaan. Mereka lebih dimintai kesadarannya untuk berbuat. Jika tidak berbuat, tidak apa-apa. Hanya saja bila tidak melakukan maka dapat berpotensi kerugian. Praktek CSR menjadi keputusan dan tindakan yang melebih ketaatan (beyond compliance).

Di Indonesia, praktek CSR sudah mulai diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Mulai dari aturan yang setingkat dengan undang-undang sampai dengan aturan setingkat peraturan daerah (Perda). UU Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PP 47/2012 memuat aturan tentang kewajiban perusahaan untuk melakukan CSR. Kalau UU 40/2007 dan PP 47/2012 masih bersifat umum, maka beberapa aturan lainnya telah bersifat khusus. Menyoroti lebih dalam subjek dan isu yang harus dijawab oleh Perusahaan dengan taat kepada aturan. Seperti UU 39/1999 tentang HAM, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH, UU 31/1999 jo. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Salah satu subjek terkait ketenagakerjaan, yaitu keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) diatur dalam UU 1/1970 dan UU 23/1992. Sedangkan di sejumlah daerah, subjek community development oleh perusahaan diatur dalam Perda.

Menilik banyaknya aturan yang sudah mengatur praktek CSR di Indonesia, maka definisi CSR yang menyatakan CSR sebagai tanggung jawab perusahaan menemukan relevansinya. Artinya, CSR bukan lagi dianggap sebagai praktek beyond compliance, namun wajib dilakukan.

Memang, tidak semua praktek CSR yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masih banyak yang tidak diatur, seperti dalam aspek lingkungan, isu yang terkait dengan penggunaan sumber daya berkelanjutan, keanekaragaman hayati dan pemulihan habitat alami.

Dalam aspek pengembangan masyarakat, meski dalam sejumlah aturan sudah disebutkan, namun ruang lingkup kegiatan dan pelaporannya diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Meskipun saat ini, secara sektoral sudah dibuat pula aturan yang lebih mengikat. Contohnya untuk BUMN dan bagi perusahaan di bidang pertambangan dan migas.

Bukan tidak mungkin berbagai praktek CSR yang tadinya tidak atur, akan dibuat pula regulasinya kelak.

Mensikapi CSR yang Meregulasi
Dengan semakin banyaknya praktek CSR yang masuk dalam regulasi, akankah kemudian perusahaan merasakan sebagai beban yang bertambah atau cost yang meningkat. Yang artinya, dianggap sebagai faktor yang menurunkan laba atau justru menimbulkan rugi?

Bila ditelaah dari praktek agama (Islam), harusnya tidak demikian. Tanggung jawab (kewajiban) ber CSR dapat dilihat sebagai peluang (opportunity) untuk meningkatnya performa perusahaan. Dalam ajaran agama Islam, hukum terhadap perbuatan ada yang bersifat wajib, sunnah, makruh dan haram. Berbagai penelitian yang sudah dilakukan, terungkap berbagai praktek yang bersifat wajib dan sunnah memberikan manfaat kepada yang melakukan baik secara individu maupun kolektif. Sedangkan praktek yang makruh dan haram jika tetap dilakukan justru membawa kerugian.

Contohnya, Islam memerintahkan kepada penganutnya untuk berlaku adil kepada semua umat manusia tidak peduli apa agama dan suku bangsanya. Perintah ini bersifat wajib. Ali bin Abi Thalib, seorang dari Khulafaur Rasyidin (Khalifah awal), pernah kehilangan baju besi. Dia diberitahu kalau seorang Yahudi sudah mencuri baju besi miliknya tersebut. Meski ia pemimpin negara, Ali tidak main tangkap saja. Ia mengadukan kepada Hakim.

Dalam persidangan, si Yahudi bersikukuh kalau baju besi tersebut miliknya. Ali tidak dapat menunjukkan bukti. Sebetulnya dia mencoba menghadirkan saksi, yaitu anaknya. Namun tidak diterima Hakim, karena pengadilan Islam menolak kesaksian dari seorang anak atas ayahnya yang sedang berkasus. Sungguh si Yahudi tidak menyangka ia dapat memenangkan kasus, karena yang dihadapi adalah seorang kepala negara. Setelah selesai keputusan pengadilan, si Yahudi berterus terang bahwa sebenarnya baju besi tersebut milik Khalifah Ali yang telah dicurinya. Tidak cukup disitu, si Yahudi yang takjub dengan pengadilan yang adil tersebut mengucapkan syahadat. Ia masuk Islam.

Pada contoh lain, Islam mewajbkan bagi pemeluk yang mampu (orang kaya) untuk membayar zakat mal (harta). Kewajiban membayar zakat tersebut membantu orang yang tidak mampu untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Sedangkan bagi yang membayarkan zakat, dapat mengasah kepedulian terhadap sesama. Membantu terhadap sesama adalah sunnah. Abdurraham bin Auf, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang pengusaha kaya, membeli kurma busuk milik warga karena kasihan dengan kerugian mereka jika tidak ada yang membeli. Tak dinyana, tindakannya yang menolong tanpa pamrih tersebut berbuah keuntungan berlipat-lipat. Disebutkan saat itu seorang Raja dari Yaman tengah mencari kurma busuk untuk menyembuhkan penyakit yang tengah diderita rakyatnya. Harganya 10 kali lipat dari yang dibeli oleh Abdurraham bin Auf. Bukannya ia jatuh miskin, justru makin kaya.

Akibat banyaknya hikmah dan manfaat yang dirasakan oleh yang menjalankan kewajiban dan sunnah, telah mengubah cara pandang sebagian pemeluk Islam dalam melaksanakan ajaran agama. Mereka tidak lagi melihat kewajiban sebagai beban, namun justru merasakan sebagai peluang memperoleh kehidupan yang lebih baik, tenang dan menentramkan. Sehingga melaksanakan ajaran agama menjadi kebutuhan. Berdekat-dekat dengan Sang Pencipta dan menjalankan dengan baik perintahNya dilakukan dengan keikhlasan dan kebahagiaan.

Perintah agama tidak berubah, yang wajib tetaplah wajib, yang sunnah adalah sunnah, sedangkan yang haram tetaplah haram. Yang berubah adalah cara mensikapinya. Tadinya sebagai tanggung jawab, sekarang menjadi kebutuhan.

Dengan mulai banyaknya praktek CSR yang diregulasi, perusahaan tidak perlu memandang sebagai beban. Namun sebaliknya, sebagai sebuah peluang akan manfaat untuk peningkatan kinerja perusahaan. Karenanya, CSR dipraktekkan sebagai kebutuhan.

Panduan ISO 26000 Social Responsibility menyebutkan terdapat tiga belas manfaat bagi perusahaan apabila melakukan tanggung CSR, sebagai berikut : 1). Mendorong keterbukaan informasi dalam pengambilan keputusan didasarkan pada pemahaman yang lebih baik terhadap tanggung jawab sosial dan harapan masyarakat (termasuk manajemen yang lebih baik dari risiko hukum) dan risiko tidak bertanggung jawab secara sosial; 2). Meningkatkan praktek manajemen risiko organisasi; 3). Meningkatkan reputasi organisasi dan mendorong kepercayaan publik yang lebih besar; 4). Lisensi sosial organisasi untuk beroperasi; 5). Menghasilkan inovasi; 6). Meningkatkan daya saing organisasi, termasuk akses ke keuangan dan dalam memilih mitra kerja; 7). Meningkatkan hubungan baik organisasi dengan para pemangku kepentingan, sehingga organisasi diekspos dengan perspektif baru dalam membangun kontak dengan beragam pemangku kepentingan; 8). Meningkatkan loyalitas, keterlibatan, partisipasi dan moral karyawan; 9). Meningkatkan keselamatan dan kesehatan para pekerja wanita dan pria; 10). Berdampak positif pada kemampuan organisasi untuk merekrut, memotivasi dan mempertahankan karyawan; 11). Bisa melakukan penghematan terkait dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi sumber daya, energi dan konsumsi air yang lebih rendah, pengurangan limbah, dan harga produk bersaing; 12). Meningkatkan keandalan dan kewajaran dalam bertransaksi melalui keterlibatan politik bertanggung jawab, persaingan yang adil, dan tidak adanya korupsi, dan 13). Mencegah atau mengurangi potensi konflik dengan konsumen terkait produk atau jasa.

Manfaat yang disebutkan dalam panduan ISO 26000, mungkin harus di buktikan oleh perusahaan. Bisa jadi tidak semua dirasakan oleh satu perusahaan. Atau perusahaan belum dapat mengidentifikasi manfaat yang dimaksud. Oleh karena, berbagai praktek yang dilakukan oleh perusahaan, perlu dilakukan tinjauan atau pengukuran.

Hal ini perlu kajian riset. Jika hasil pengukuran memberikan manfaat seperti yang disebutkan oleh ISO 26000, seharusnya dapat meningkatkan praktek CSR sesudahnya.